Selasa, 16 Agustus 2016

Pembuktian dalam sebuah Kasus

Detektif Swasta Lampung - Pembuktian dalam sebuah Kasus : Pembuktian adalah suatu proses untuk mencari kebenaran dalam menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan kepentingan, kepentingan-kepentingan tersebut dapat berhubungan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi dan hukum tata usaha negara. Pembuktian memegang peranan sangat penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, apabila seseorang didakwa telah melakukan pelanggaran hukum dan hasil pembuktian “tidak cukup“ maka seorang terdakwa wajib dibebaskan, namun apabila dapat dibuktikan maka seorang terdakwa dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi berupa hukuman badan atau denda.


Pembuktian memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, dengan bukti-bukti yang diajukan untuk mencari dan membuktikan kebenaran atau membuktikan kesalahan-kesalahan seseorang, dengan pembuktian yang telah diajukan dalam persidangan, maka seseorang dapat diketahui kesalahan-kesalahan disangkakan kepadanya sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. 

Dari dua pengertian tersebut, maka proses pembuktian merupakan inti dari penentuan salah atau  tidak seorang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, dalam menjalani proses penyidikan atau  pemeriksaan sidang persidangan. Penentuan salah atau tidak seseorang tidak boleh hanya ditentukan oleh pendapat pribadi Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim, atau pada pengakuan tersangka/terdakwa, akan tetapi harus melalui proses pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan.

 pembuktian adalah merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepadanya.

 Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Dalam proses persidangan pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar